Kritik dan Humor dalam Layanan Publik

Kalian telah belajar mengemukakan pendapat di ruang publik pada pelajaran terdahulu. Pada pelajaran ini kalian diharapkan mengetahui lebih jauh bahwa ruang publik berisi berbagai kegiatan layanan publik atau layanan umum untuk mengupayakan pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan. Layanan publik itu diatur oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam undang-undang itu, istilah yang digunakan untuk layanan publik adalah pelayanan publik. Pada pelajaran ini, kedua istilah itu digunakan secara bergantian.
Untuk mendapatkan pemahaman tentang pelayanan publik, marilah kita cermati terlebih dahulu beberapa pengertian berikut ini. Perhatikan bagian yang dicetak tebal. Kata-kata itu merupakan kata-kata kunci dalam pembicaraan tentang layanan publik.
(1) Pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
(2) Penyelenggara pelayanan publik atau Penyelenggara merupakan setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
(3) Pelaksana pelayanan publik atau Pelaksana merupakan pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.
(4) Masyarakat merupakan seluruh pihak, baik warga negara atau penduduk sebagai orang-perseorangan, kelompok maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
(Diolah dari http://prokum.esdm.go.id/uu/2009/UU%2025%202009.pdf)
publik sering mendapatkan kritik atau menjadi bahan lelucon yang membuat gelak tawa. Kritik atau lelucon itu dapat disampaikan melalui anekdot. Pada pelajaran ini, kalian akan diajak untuk menyelami bahasa dalam anekdot yang digunakan untuk menyampaikan kritik atau lelucon di bidang layanan publik. Bidang-bidang yang tercakup dalam layanan publik amat luas, antara lain hukum, sosial, politik, budaya, pendidikan, lingkungan, administrasi, dan transportasi. Akan tetapi, tidak semua bidang itu akan dibicarakan pada pelajaran ini.



Sumber: BSE buku pegangan siswa bahasa Indonesia Ekspresi Diri dan Akademik kelas X

No comments:

Post a Comment