Pada kegiatan ini, teks prosedur yang kalian jadikan bahan pelajaran berkenaan dengan langkah-langkah yang ditempuh ketika seseorang terkena sanksi pelanggaran lalu lintas dan cara mengambil uang melalui anjungan tunai mandiri (ATM). Ada kalanya, denda pelanggaran (seperti tilang) harus dibayar melalui ATM. Kalian diharapkan dapat mengenali dan membuat teks prosedur kompleks, baik secara tulis maupun lisan. Untuk itu, berikut ini beberapa tugas telah disiapkan untuk kalian.
Tugas 1
Membaca Teks Prosedur tentang Terkena Tilang
Bacalah teks yang berjudul “Apa yang Harus Anda Lakukan jika Terkena Tilang?”. Sebelum membacanya, jawablah terlebih dahulu pertanyaan-pertanyaan berikut ini!
(1) Apakah kalian sudah berhak mengendarai kendaraan bermotor?
(2) Apakah kalian sudah memenuhi syarat untuk mempunyai surat izin mengemudi?
(3) Pernahkah kalian melihat orang terkena tilang atau pernahkah kalian sendiri terkena tilang?
(4) Apa yang kalian lakukan jika ditilang?
(5) Apakah kalian pernah disidang karena terkena tilang?
(6) Jika pernah, kesalahan apa yang kalian lakukan sehingga kalian terkena tilang?
(7) Betulkah rendahnya kesadaran berlalu lintas menjadi penyebab utama terjadinya pelanggaran?
(8) Betulkah tertib berkendara dengan mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas merupakan cerminan karakter seseorang?
(9) Jelaskan bahwa pelanggaran lalu lintas dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain!
(10) Apa yang harus kalian lakukan pada saat melihat kecelakaan lalu lintas yang pengendaranya terluka parah?
APA YANG HARUS ANDA LAKUKAN JIKA TERKENA TILANG?
1 Di Indonesia banyak pengendara kendaraan bermotor. Jika pengendara melakukan pelanggaran, tentu pihak berwajib akan menilangnya. Pengendara kendaraan bermotor perlu mengetahui prosedur penilangan. Berikut ini hal yang harus Anda perhatikan ketika dikenakan surat bukti pelanggaran berlalu lintas. Dengan memperhatikan hal ini, ketika melakukan pelanggaran, Anda tidak akan dirugikan dan akan mendapat sanksi sesuai dengan peraturan.
2 Pertama, kenali si petugas. Cobalah mengenali nama dan pangkat polisi yang tercantum di pakaian seragamnya. Mereka mempunyai kewajiban menunjukkan tanda pengenal. Nama dan pangkat polisi menjadi penting apabila polisi bertindak di luar prosedur. Jangan hentikan kendaraan Anda jika ada orang berpakaian preman mengaku sebagai polisi lalu lintas (polantas)!
3 Kedua, pahami kesalahan Anda. Tanyakanlah apa kesalahan Anda, pasal berapa yang dilanggar, dan berapa dendanya. Sebagai pembimbing masyarakat, polisi harus menjelaskan kesalahan pengendara agar kesalahan tersebut tidak terulang kembali. Alasan pelanggaran dan besarnya denda juga harus berdasarkan hukum yang berlaku.
4 Ketiga, pastikan tuduhan pelanggaran. Pengendara sudah selayaknya mengecek tuduhan pelanggaran polisi tersebut, benar atau tidak. Jika polisi menyatakan Anda dilarang belok ke kiri karena ada tanda dilarang belok kiri, Anda harus yakin bahwa tanda tersebut benar-benar ada.
5 Keempat, jangan serahkan kendaraan atau STNK (surat tanda nomor kendaraan) begitu saja. Polisi tidak berhak menyita kendaraan bermotor atau STNK, kecuali kendaraan bermotor itu diduga hasil tindak pidana, pelanggaran itu mengakibatkan kematian, pengemudi tidak dapat menunjukkan STNK, atau pengemudi tidak dapat menunjukkan SIM. Jadi, utamakanlah SIM (surat izin mengemudi) sebagai surat yang ditahan oleh polantas!
6 Kelima, terima atau tolak tuduhan. Setiap pengemudi mempunyai dua alternatif terhadap tuduhan pelanggaran yang diajukan polantas, yaitu menerima atau menolak tuduhan tersebut. Apabila menerima tuduhan, Anda harus bersedia membayar denda ke bank. Anda akan diberi surat tilang berwarna biru. Tanda tanganilah surat bukti pelanggaran berlalu lintas itu. Di baliknya terdapat bukti penyerahan surat atau kendaraan yang dititipkan. Surat atau kendaraan yang ditahan dapat diambil jika Anda dapat menunjukkan bukti pembayaran denda. Jika menolak tuduhan, katakan keberatan Anda dengan sopan. Anda akan diberi surat bukti pelanggaran berlalu lintas berwarna merah sebagai undangan untuk mengikuti sidang. Penentuan hari sidang memerlukan waktu 5--12 hari. Barang sitaan baru dapat dikembalikan kepada pelanggar setelah ada keputusan hakim.
(Diadaptasi dari sumber samsat dan kepolisian)
Sumber: BSE buku pegangan siswa Bahasa Indonesia Ekspresi Diri dan Akademik kelas X
No comments:
Post a Comment