Surat Perjanjian Jual Beli Mobil


PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL

Pada hari ini, Kamis tanggal 1 April 2010, di Jakarta, yang bertanda tangan di bawah ini:
  1. _____________, Pengusaha, beralamat di ____________________, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: __________________, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA;

  2. ______________, Pekerjaan Swasta, beralamat di _______________________, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: __________________, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK. PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Bahwa, PIHAK PERTAMA adalah pemilik sebuah kendaraan roda empat merek _________, tipe ____________, model _________, Nomor Polisi ____________, tahun pembuatan __________, atas nama PIHAK PERTAMA;

  2. Bahwa, PIHAK KEDUA berniat untuk membeli Mobil milik PIHAK PERTAMA tersebut sebagaimana dimaksud butir 1 diatas;

  3. Bahwa, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk melakukan jual beli Mobil tersebut sebagaimana dimaksud butir 1 diatas seharga Rp. 95.000.000 (sembilan puluh lima juta rupiah).
Selanjutnya, untuk maksud seperti yang telah diuraikan diatas, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk membuat Perjanjian Jual Beli ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Definisi
Dalam perjanjian ini yang dimaksud dengan:
  1. “Mobil” berarti sebuah kendaraan roda empat merek _________, tipe _________, model ________, Nomor Polisi __________, tahun pembuatan _________, atas nama PIHAK PERTAMA;

  2. “Harga Mobil” berarti harga jual beli mobil yang telah disepakati oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA;

  3. “Cicilan” berarti cara pembayaran Harga Mobil oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara bertahap.
Pasal 2
Bentuk Kerja Sama
PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menjual Mobil kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk membeli Mobil tersebut dari PIHAK PERTAMA dengan Harga Mobil sebesar Rp. 95.000.000 (sembilan puluh lima juta rupiah).
Pasal 3
Hak dan Kewajiban PARA PIHAK
(1)     Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA
a       PIHAK PERTAMA berhak untuk menerima uang pembayaran Harga Mobil dari PIHAK KEDUA sebesar Rp. 95.000.000 (sembilan puluh lima juta rupiah);
b       PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk menyerahkan Mobil kepada PIHAK KEDUA.
(2)     Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA
a       PIHAK KEDUA berhak untuk menerima Mobil dari PIHAK PERTAMA;
b       PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyerahkan uang pembayaran Harga Mobil kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp. 95.000.000 (sembilan puluh lima juta rupiah).
Pasal 4
Penyerahan Mobil
Penyerahan Mobil dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA akan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1)      Penyerahan Mobil akan dilakukan dengan cara penyerahan langsung Mobil dan kunci Mobil oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA di tempat kediaman PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah penandatanganan perjanjian ini;
(2)      Balik nama BPKB dari atas nama PIHAK PERTAMA menjadi atas nama PIHAK KEDUA menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA dan harus telah dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penyerahan Mobil sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas.
Pasal 5
Pembayaran Harga
Pembayaran Harga Mobil dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp. 95.000.000 (sembilan puluh lima juta rupiah) dilaksanakan pada saat penyerahan Mobil sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) perjanjian ini.
Pasal 6
Garansi
(1)        PIHAK PERTAMA akan memberikan garansi dan/atau jaminan kerusakan Mobil kepada PIHAK KEDUA selama jangka waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal dilaksanakannya pembayaran Harga Mobil sebagaimana dimaksud Pasal 5 diatas;
(2)        Garansi yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas meliputi segala kerusakan bagian-bagian mobil (sparepart) yang bukan diakibatkan oleh kesalahan PIHAK KEDUA;
(3)        Pemberian garansi dilakukan dengan cara perbaikan dan/atau penggantian atas bagian-bagian mobil (sparepart) yang rusak tersebut.
Pasal 7
Force Majeur
(1)      Jika terjadi force majeur atau keadaan memaksa, PARA PIHAK tidak bertanggung jawab atas tidak terlaksananya hak dan kewajiban dalam perjanjian ini yang diakibatkan oleh force majeur tersebut;
(2)      Yang dimaksud force majeur dalam perjanjian ini meliputi tapi tidak terbatas pada bencana alam, gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, kebakaran, perang, huru-hara, pemberontakan, wabah penyakit, dan tindakan pemerintah dibidang keuangan yang langsung mengakibatkan kerugian luar biasa.
Pasal 8
Penyelesaian Perselisihan
(1)      Apabila timbul perselisihan diantara PARA PIHAK sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan;
(2)      Apabila penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan tidak mencapai kesepakatan, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pasal 9
Berakhirnya Perjanjian
PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini sampai dengan dilakukannya perubahan kepemilikan Mobil dari atas nama PIHAK PERTAMA menjadi atas nama PIHAK KEDUA.
Pasal 10
Adendum
Hal-hal lain yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan ditentukan lebih lanjut oleh PARA PIHAK berdasarkan musyawarah dan kekeluargaan yang hasilnya akan dituangkan dalam suatu addendum yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian ini.
Demikian perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap bermeterai cukup, PARA PIHAK mendapat satu rangkap yang kesemuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PARA PIHAK
PIHAK PERTAMA                                                PIHAK KEDUA
_____________                                               ____________


No comments:

Post a Comment